Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar memainkan peran krusial dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lembaga perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan di Kabupaten Indramayu. Pada Rabu (9/7/2025), di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, IPDA Ragil Zaini Firdaus, S.H., memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai bentuk kekerasan dan langkah-langkah penanganannya sesuai hukum.
IPDA Ragil menekankan pentingnya pemahaman bersama lintas sektoral dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara terpadu dan berperspektif korban. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pengertian anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mencakup anak berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Berbagai jenis tindak pidana kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga psikis, diuraikan secara detail.
Lebih lanjut, IPDA Ragil menjelaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk mekanisme diversi, pendampingan, dan proses hukum formal sesuai KUHAP. Beliau menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik, pekerja sosial, dan balai pemasyarakatan dalam menentukan langkah hukum terbaik bagi anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. “Penanganan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku harus dilakukan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga aspek rehabilitasi dan perlindungan,” tegas IPDA Ragil.
Selain itu, IPDA Ragil juga menjelaskan tugas dan fungsi Unit PPA sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2008, mulai dari memberikan perlindungan hukum, melakukan penyidikan tindak pidana, hingga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak seperti rumah aman, rumah sakit, lembaga bantuan hukum (LBH), dan penyedia layanan psikososial. Beliau menekankan pentingnya jaminan kerahasiaan dan keamanan korban, serta komunikasi yang terus menerus dengan pelapor. “Setiap laporan harus ditangani dengan jaminan kerahasiaan, keamanan korban, dan informasi yang terus dikomunikasikan kepada pelapor. Inilah bentuk pelayanan profesional yang humanis yang kami tegakkan,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi layanan perlindungan perempuan dan anak, merupakan bagian dari upaya membangun sistem rujukan terpadu dalam penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengapresiasi peran aktif Unit PPA dalam kegiatan edukatif ini. AKP Tarno menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Edukasi kepada penyedia layanan seperti ini sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan,” tegas AKP Tarno. Beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan melalui berbagai saluran yang tersedia, seperti WhatsApp SIAP MAS INDRAMAYU di nomor 081999700110 atau call center 110.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Peningkatan kapasitas penanganan kasus kekerasan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor merupakan langkah penting dalam menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.