No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Ganja Kering, Satu Tersangka Diamankan

Januari 19, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Ganja Kering, Satu Tersangka Diamankan

Polres Indramayu kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Satuan Reserse  Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZRC (27) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja kering.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Widasari pada Jumat (17/1/2025) setelah melalui penyelidikan mendalam. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ZRC dalam distribusi narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah tas selempang hijau berisi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening, lima paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik hitam, satu pack plastik klip bening, timbangan digital warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi di media sosial. Ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh ZRC melalui jaringan lokal di wilayah Indramayu.

AKP Tatang juga mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi tegas terhadap individu yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, baik dalam bentuk memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan tanpa hak.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Peringatan Isra Mi'raj, Tingkatkan Spiritualitas dan Profesionalisme Personel

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sudah lebih dari cukup untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1),” tegas AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ZRC memanfaatkan platform media sosial untuk membeli ganja dan kemudian menjualnya kembali. Praktik ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat semakin canggihnya modus operandi jaringan narkoba dalam memanfaatkan teknologi.

“Kami terus berupaya membongkar jaringan ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” ujar AKP Tatang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika. AKP Tatang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu, sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi perederan narkotika.

Saat ini, ZRC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan Satres Narkoba Polres Indramayu dalam menangkap ZRC dan mengungkap jaringan peredaran narkoba melalui media sosial menunjukkan kesigapan dan profesionalitas mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa polisi terus berupaya membongkar jaringan narkoba yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi.

(dp/tm)

Tags: #poldajabar#poldajawabarat#polisijawabarat
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Subang Pastikan Kesiapan Lokasi Penanaman Jagung Serentak di Desa Karangmukti

Next Post

Polres Indramayu Gerebek Markas Diduga Geng Motor, Temukan Senjata Tajam

BeritaTerkait

Viral, Aksi Heroik Polantas Sukabumi Kota Kawal Ibu Hamil Hendak Melahirkan
Berita

Viral, Aksi Heroik Polantas Sukabumi Kota Kawal Ibu Hamil Hendak Melahirkan

Februari 15, 2025
Polresta Bogor Kota Ringkus Dua DPO Penembakan Pasar Mawar
Berita

Polresta Bogor Kota Ringkus Dua DPO Penembakan Pasar Mawar

Februari 13, 2025
Polres Cianjur Kembalikan Motor milik Kades Cikande Yang Hilang 7 Tahun
Berita

Polres Cianjur Kembalikan Motor milik Kades Cikande Yang Hilang 7 Tahun

Februari 13, 2025

Berita Terbaru

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari

Juni 16, 2025

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Juni 16, 2025
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Juni 16, 2025
Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Juni 16, 2025
Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Juni 16, 2025
Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Juni 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.