Indramayu, Jawa Barat – Polres Indramayu melaksanakan patroli malam dan sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar pada Senin (9/6/2025) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 51/PA.03/Disdik tentang pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari.
Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB dan dipimpin Kasat Binmas Polres Indramayu, AKP Suprihati Setyaningsih, melibatkan personel kepolisian dan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban umum.
AKP Suprihati menjelaskan bahwa penerapan jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dengan pengecualian untuk kegiatan resmi sekolah, keagamaan, atau jika pelajar sedang bersama orang tua. Ia menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak, termasuk sekolah, perangkat desa, dan orang tua, untuk efektivitas kebijakan ini.
“Diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya,” imbuhnya.
Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno menambahkan bahwa masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Patroli dan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga, khususnya bagi para pelajar.