Polres Indramayu resmi memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) statis di Kabupaten Indramayu. Peresmian ini ditandai dengan pembukaan Gedung Traffic Management Center (TMC) “Tatag Trawang Tungga” di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga pada Kamis (3/7/2025) oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
“Ini merupakan awal dari implementasi ETLE di Indramayu. Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKBP Ari Setyawan.
Pada tahap awal, tiga titik strategis telah terpasang kamera ETLE statis: depan Mapolres Indramayu, Jembatan Cimanuk, dan kawasan Islamic Center Indramayu. Pemasangan akan dilanjutkan hingga total enam titik di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Ia mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib berkendara, termasuk memakai helm, menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, dan mematuhi batas kecepatan.
“Tujuan kami jelas, yaitu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sistem ETLE statis di Indramayu dilengkapi teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang mampu mengidentifikasi pelanggar secara detail, termasuk nama, alamat, dan data identitas lainnya, selain nomor kendaraan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Pemberlakuan ETLE statis di Indramayu menandai langkah maju dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan teknologi canggih dan penempatan strategis kamera, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.