Seorang pria berinisial SPD (45), warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus Tim Gabungan Polsek Lelea dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu atas dugaan pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pangauban. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Pasar Lelea. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya dengan tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pihak sekolah yang menemukan lemari di ruang guru dalam keadaan rusak dan tujuh unit notebook merk AXIO Chromebook beserta charger dan dusboxnya hilang. Kejadian pembobolan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, dan baru diketahui pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SPD. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyimpan tujuh unit notebook curian di wilayah Kecamatan Lelea, dan empat unit lainnya di Kecamatan Kroya. Semua barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, pada Selasa (21/1/2025).
Penangkapan SPD ini menandai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembobolan sekolah dan mengembalikan barang bukti kepada pihak sekolah. Kecepatan dan ketepatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan patut diapresiasi.
(B/TM)