Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Senin (26/5/2025), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengumumkan penangkapan 24 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKBP Ari Setyawan Wibowo merinci bahwa dari 17 kasus yang diungkap, 10 kasus terkait narkotika dan 7 kasus terkait obat keras tertentu (OKT). Rincian kasus narkotika meliputi 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus tembakau sintetis. Pengungkapan kasus ini tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi:
Ganja seberat 1.066,2 gram
Sabu seberat 22,95 gram
Tembakau sintetis seberat 1.091 gram
Obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir
24 unit ponsel
Uang tunai sebesar Rp2.641.000
Satu unit timbangan digital
AKBP Ari, didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, dan Kasie Humas AKP Tarno, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin. Para pelaku pengedar narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Untuk pengguna narkotika, AKBP Ari menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
AKBP Ari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di Indramayu. Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Indramayu.