No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ungkap Illegal Mining dan Sita Ekskavator di Lelea

Oktober 24, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu Ungkap Illegal Mining dan Sita Ekskavator di Lelea

Polres Indramayu menunjukkan komitmennya menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk segera mengungkap suatu tindak pidana . Melalui Unit Tipidter Satreskrim, polisi berhasil membongkar kasus dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Indramayu, pada Selasa (21/10).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas galian tanah tanpa dokumen perizinan resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, petugas mengamankan satu tersangka berinisial H.Y. (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan atau checker.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga  Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek: Polres Garut Jaga Keamanan Objek Wisata

Barang bukti yang disita tidak main-main, meliputi Satu unit alat berat Ekskavator merk LiuGong tipe 938E HD, Satu unit truk pengangkut tanah, Buku catatan ritasi, slip bon tanah, dan dokumen administrasi perusahaan ilegal.

Atas perbuatannya, Tersangka H.Y. dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan.

“Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya. Polisi berkomitmen akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran pertambangan di wilayah hukumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jawa Barat Jamin Hak Masyarakat Untuk Menyampaikan Pendapat

Next Post

Sat Brimob Polda Jabar Tebar Kebaikan, Ratusan Makanan Gratis Dibagikan Lewat Program “Jumat Berkah”

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.