Polres Indramayu menunjukkan komitmennya menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk segera mengungkap suatu tindak pidana . Melalui Unit Tipidter Satreskrim, polisi berhasil membongkar kasus dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Indramayu, pada Selasa (21/10).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas galian tanah tanpa dokumen perizinan resmi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, petugas mengamankan satu tersangka berinisial H.Y. (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan atau checker.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang disita tidak main-main, meliputi Satu unit alat berat Ekskavator merk LiuGong tipe 938E HD, Satu unit truk pengangkut tanah, Buku catatan ritasi, slip bon tanah, dan dokumen administrasi perusahaan ilegal.
Atas perbuatannya, Tersangka H.Y. dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan.
“Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya. Polisi berkomitmen akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran pertambangan di wilayah hukumnya.










