Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan tersangka berinisial AR, korban bernama Saefudin Triyadi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula pada Juni 2021 ketika tersangka AR menawarkan kerja sama pengelolaan lahan parkir kepada korban dengan dalih mendapat perintah dari pejabat Dinas Perhubungan. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 293 juta. Namun, lahan parkir yang dijanjikan ternyata sudah dikelola pihak lain dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada korban terbukti tidak sah. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Indramayu.
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama, sertifikat tanah, rekening bank, hingga surat keterangan dari Dinas Perhubungan. “Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar.
AKP M Arwin Bachar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Indramayu dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Kasus penipuan dengan modus pengelolaan parkir fiktif ini sudah kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas setiap kerja sama usaha, supaya tidak menjadi korban penipuan,” katanya.
Polres Indramayu akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya rasa aman dan adil di tengah masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama usaha yang terkesan menggiurkan.
Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya.