Polres Indramayu berhasil mengungkap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, dengan menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/12/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membeberkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua pelaku utama, yaitu W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), yang merupakan warga Kecamatan Bongas.
Selain itu, satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa aksi para pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelasnya.
Dalam aksinya, W alias Black berperan menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang namanya sudah dikantongi polisi (DPO) seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan lantas dibagi-bagi di antara para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), 1 bilah celurit panjang 1,5 meter, serta helm, pakaian pelaku, dan dokumen kendaraan (BPKB & STNK).
Kapolres menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk memastikan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ketika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku tadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.










