No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

April 30, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial W (29), warga Kabupaten Indramayu, ditangkap pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam bungkus kopi Good Day Freeze Mocafrio berwarna biru.

“Upaya penyamaran ini untuk menghindari kecurigaan,” ujar AKP Tatang, Rabu (30/4/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, dan satu unit ponsel Samsung milik pelaku.

Baca Juga  Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali, Diduga Dilatarbelakangi Cemburu

Berdasarkan pemeriksaan awal, W mengaku telah tujuh kali membeli sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi. Lima kali untuk dikonsumsi sendiri, dan dua kali untuk dijual kembali. Dalam pembelian terakhir, W mendapatkan 5 gram sabu yang kemudian dipecah menjadi 13 paket kecil. Sebanyak 11 paket telah terjual, sementara dua paket lainnya disita sebagai barang bukti.

W kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Api di Cirebon

Next Post

Polresta Bogor Kota Intensifkan Razia Miras Ilegal, Puluhan Botol Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.