Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku berinisial AP alias Ending (46), yang berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri, kini telah ditahan untuk diproses hukum.
Kasus ini terungkap setelah Nuraeni (50), ibu kandung korban, membuat laporan resmi pada 10 September 2025. Korban, seorang pelajar berinisial SSA (15), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, yang merupakan warga setempat.
Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, kasus ini terungkap dari informasi warga yang kemudian diperkuat dengan keterangan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini dengan serius.
“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan memastikan pelaku tindak kekerasan seksual mendapat hukuman sesuai undang-undang,” tegasnya.
AP alias Ending disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain memproses hukum, Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun lingkungan sekolah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.