No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Dibekuk, Lebih dari 1 Kg Sabu Diamankan

Mei 16, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Dibekuk, Lebih dari 1 Kg Sabu Diamankan
Polres Karawang terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis pada periode Maret hingga April 2025.

 

“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami ringkus bersama berbagai jenis barang bukti,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Karawang menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 kasus, sebanyak 20 tersangka terlibat peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Empat kasus lainnya melibatkan enam tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 141,4 gram.

 

Lima kasus lain lagi menyangkut peredaran obat keras terlarang (OKT) dengan lima tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita sangat banyak: 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

 

“Dua kasus menonjol dalam pengungkapan ini,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Pertama, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung jenis dan jumlah narkoba yang diperdagangkan.

 

“Untuk Pengedar sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakau sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” tambahnya.

 

“Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya,” pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Baca Juga  Kapolres Ciamis Hadiri Semarak Kemerdekaan RI ke-80, Wujudkan Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah untuk Masyarakat
ShareTweetSend
Previous Post

Sinergitas TNI-Polri Berantas Premanisme di Cirebon Kota, 11 Orang Diamankan

Next Post

Polsek Pameungpeuk Sigap Tangani Kebakaran di Bojong Kidul, Garut

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.