No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Februari 21, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Polres Karawang berhasil menangkap Enjun (52), seorang oknum kepala desa yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektare di Kecamatan Pakisjaya. Enjun yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus di Jakarta pada Rabu (19/2/2025) setelah sekitar satu bulan menjadi buronan.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerjasama antara Enjun dan korban, ahli waris sah lahan tersebut. Sejak 2016 hingga 2018, Enjun menyewa lahan tersebut seharga Rp260 juta per tahun. Namun, sejak 2019, Enjun ingkar janji dan tidak membayar sewa.

Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa Enjun telah menyewakan lahan tersebut secara sepihak kepada sekitar 20 penggarap dengan harga Rp5-6 juta per musim panen. Dengan dua musim panen per tahun, Enjun meraup keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar sejak 2019.

Baca Juga  Hari Ke-3 Pasca Banjir Cisolok: Tim SAR Satbrimob Polda Jabar Intensifkan Pemulihan dan Evakuasi

“Dalam setahun ada dua musim, sehingga tersangka secara ilegal mengantongi uang dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain Jumat (21/2/2025).

Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 132 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, dan 30 kwitansi pembayaran dari para penggarap kepada Enjun.

atas perbuatannya Enjun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjanjian sewa-menyewa lahan dan memastikan semua kesepakatan terdokumentasi dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Cirebon Kota Tenangkan Demo Mahasiswa : Dialog Santun Jadi Kunci

Next Post

Polres Cianjur Gelar Ramp Check Acak di Jalur Utama Cianjur

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.