Kepolisian Resor (Polres) Karawang bertindak cepat menangani laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial R (76). Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (25).
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Jumat (5/12/2025). Laporan ini dibuat setelah kasus tersebut sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Saat ini, Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kasie Humas , Jumat.
Kronologi dan Video Viral Berdasarkan informasi awal, peristiwa dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Krajan, Kecamatan Cibuaya. Terduga pelaku D diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Sebelum laporan polisi dibuat, sebuah video berdurasi 60 detik beredar luas di masyarakat. Video tersebut memperlihatkan aparat kepolisian bersama perangkat desa sedang mendatangi korban untuk menggali keterangan. Dalam rekaman itu, korban R memberikan pengakuan menggunakan bahasa Sunda bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat terduga pelaku.
Kasie Humas menegaskan bahwa Polres Karawang menangani perkara ini secara profesional dengan prioritas utama pada perlindungan korban. Mengingat usia korban yang sudah sangat sepuh, polisi tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pendampingan psikologis.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak layanan kesehatan, psikolog, dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), mengingat kondisi korban yang sudah lanjut usia,” jelasnya.
Sementara itu, tim penyidik Satreskrim Polres Karawang saat ini tengah bergerak di lapangan untuk memburu terlapor D guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik Polres Karawang saat ini tengah melakukan pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya









