No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan Layanan SIM Keliling yang Optimal

September 26, 2024
in Berita, Daerah, Lalu Lintas
Reading Time: 1 min read
Polres Karawang Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan Layanan SIM Keliling yang Optimal

Satlantas Polres Karawang Polda Jabar merayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga Karawang, Satlantas Polres Karawang menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM.

“Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu wujud pelayanan Polri kepada masyarakat, dimana warga bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH., melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA.

AKP Lucky Martono menjelaskan, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya, masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Ciamis Tunjukkan Kepedulian, Bersihkan Masjid dan Bagikan Beras dalam Bakti Sosial Ramadhan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pastikan SIM Anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku sebelum mengurus perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

ShareTweetSend
Previous Post

Atlet Polri Berjaya di PON Aceh-Sumut: Raih 99 Medali, Kapolri Beri Apresiasi dan Penghargaan

Next Post

Polres Karawang Edukasi Keselamatan Berkendara di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69: “Kamseltibcarlantas yang Optimal untuk Karawang”

BeritaTerkait

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026
Berita

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026
Berita

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Kapolres Banjar Jalin Silaturahmi dengan Forum Pondok Pesantren, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Februari 26, 2026

Polresta Bandung Survei Lokasi Pembangunan Jembatan di Cicalengka, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Februari 26, 2026

[SALAH] Prabowo Bakal Pidanakan Pendemo

Februari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.