Satlantas Polres Karawang Polda Jabar merayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga Karawang, Satlantas Polres Karawang menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM.
“Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu wujud pelayanan Polri kepada masyarakat, dimana warga bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH., melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA.
AKP Lucky Martono menjelaskan, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya, masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tambahnya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pastikan SIM Anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku sebelum mengurus perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.