No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan Layanan SIM Keliling yang Optimal

September 26, 2024
in Berita, Daerah, Lalu Lintas
Reading Time: 1 min read
Polres Karawang Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan Layanan SIM Keliling yang Optimal

Satlantas Polres Karawang Polda Jabar merayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga Karawang, Satlantas Polres Karawang menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM.

“Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu wujud pelayanan Polri kepada masyarakat, dimana warga bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH., melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA.

AKP Lucky Martono menjelaskan, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya, masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” tambahnya.

Baca Juga  Polwan Polres Sukabumi Gelar Patroli Mojang Lodaya, Jaga Kamtibmas, Edukasi Hukum, dan Atur Lalu Lintas

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pastikan SIM Anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku sebelum mengurus perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

ShareTweetSend
Previous Post

Atlet Polri Berjaya di PON Aceh-Sumut: Raih 99 Medali, Kapolri Beri Apresiasi dan Penghargaan

Next Post

Polres Karawang Edukasi Keselamatan Berkendara di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69: “Kamseltibcarlantas yang Optimal untuk Karawang”

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.