Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rest area KM 62 B Jalan Tol Cikampek.
Kedua pelaku, SA (46) dan SPN (31), ditangkap di wilayah Tangerang pada Selasa (10/6/2025).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan, Tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah, di daerah yang berbeda di wilayah Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial SA ditangkap di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sedangkan pelaku SP ditangkap di sekitar Jalan Cibadak, Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di rest area KM 62 B pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, menyasar mobil yang ditinggal pemiliknya.
Menurut keterangan dari pelapor, Iffan Wijaya (29), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Babakan Ciparay, Kota Bandung, kejadian bermula saat saksi Dodi Maryadi (45) memarkirkan mobil Toyota Hiace di lokasi kejadian.
Para korban, yang sedang makan di Rumah Makan Baso Afung, mengalami kerugian total Rp100 juta akibat kehilangan empat laptop, ponsel, uang tunai Rp19,5 juta, Nintendo Switch, dan barang berharga lainnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.