No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Juta

September 25, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Juta

Warcam (37), warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu. Aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba Polres Karawang saat hendak bertransaksi, Senin (22/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menuturkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas yang melakukan pencarian mencurigai aktivitas Warcam di pinggir jalan.

“Anggota kami sedang melakukan pencarian seorang terduga pelaku atas laporan peredaran narkotika, di sekitar pinggir jalan yang beralamat di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Saat itu personel di lapangan juga mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang warga di wilayahnya tersebut,” kata AKP Yusuf, Kamis (25/9/2025).

Saat diamankan, Warcam diketahui hendak meletakkan sabu pesanan pelanggan. Petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon.

“Di rumah terduga pelaku, kami temukan sebuah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat, 1 bungkus plastik klip warna hijau, 1 bungkus paket lakban warna coklat yang di dalamnya masing-masing berisikan 4 plastik klip berisikan kristal warna putih,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Pangandaran Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif Melalui Sinergi Polri dan Kepedulian Sosial

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta satu unit gawai yang digunakan Warcam untuk bertransaksi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 102,77 gram sabu, dengan nilai setara Rp125 juta.

“Jika ditotal kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 102,77 gram, atau jika dikonversi senilai Rp125 juta,” ucapnya.

Warcam kini mendekam di Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Gencar Razia Miras, Ratusan Botol Disita untuk Ciptakan Kondisi Aman

Next Post

Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Ditangkap

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.