Polres Karawang memberlakukan penyekatan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di tiga pintu masuk gerbang Tol untuk menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Penyekatan dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Gerbang Tol Kalihurip Cikampek,” jelas Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono.
Langkah ini diambil mengingat pergerakan lalu lintas pada momen Nataru biasanya meningkat sangat signifikan.
“Penyekatan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga,” jelas AKP Lucky (22/12/2024).
“Berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan Nomor: RJ.201/8/1/DRJ0/2024, penyekatan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran saat arus pergi dan kembali pada Nataru 2024-2025,” tambahnya.
“Kendaraan sumbu tiga yang masih membandel tidak mematuhi SKB tersebut akan dilakukan penindakan teguran dan tilang,” tegas AKP Lucky.
Tindakan tegas petugas dilakukan mulai malam ini kepada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan.
Polres Karawang berkomitmen untuk menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama masa liburan Nataru dengan menerapkan penyekatan di tiga pintu tol utama.