No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Di Kondangjaya

Februari 17, 2026
in Berita, Lalu Lintas, Lantas
Reading Time: 2 mins read

Polres Karawang bergerak cepat menuntaskan kasus kecelakaan tragis yang menewaskan tiga orang di jalan irigasi Desa Kondangjaya, Karawang Timur. Polisi secara resmi menetapkan HW (36), sopir truk kontainer trailer bernomor polisi B 9107 UEI, sebagai tersangka utama.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP hingga gelar perkara.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa HW yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta tersebut dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menimpa sebuah sedan Toyota Corona bernomor polisi T 1275 KN hingga ringsek.

Kecelakaan bermula saat truk kontainer tersebut memaksa melintasi jalan kabupaten yang secara aturan bukan peruntukan kendaraan besar. Kondisi jalan irigasi yang sempit dan curam membuat kendaraan oleng saat melewati turunan, kehilangan kendali, lalu terguling menimpa mobil di bawahnya.

“Sudah jadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, serta gelar perkara,” ujar Ipda Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa tersangka HW tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat kejadian.

Baca Juga  Polres Majalengka Sita 36 Botol Miras Ilegal, Tekankan Komitmen Jaga Ketertiban dan Kesehatan Masyarakat

“Terkait tes urine dan alkohol terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif,” tambah Wildan. Meski demikian, penyidik tetap menjerat tersangka dengan pasal berat terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

HW kini terancam dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini menyasar pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudiryanto, menyayangkan adanya pihak yang mengarahkan truk kontainer tersebut masuk ke jalan irigasi. Padahal, jalur tersebut sangat tidak memadai untuk dimensi kendaraan kontainer.

“Ada warga yang mengarahkan walaupun sebenarnya jalan ini adalah jalan kabupaten yang bukan peruntukan kendaraan kontainer. Karena jalannya sempit dan tidak cukup, akhirnya kendaraan terguling,” tegas AKP Sudiryanto.

Polres Karawang berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Ciamis Kawal Perayaan Imlek 2577 di Kelenteng Hok Tek Bio

Next Post

Antispasi Gangguan Kamtibmas, Polrestabes Bandung Larang “Sahur On The Road”

BeritaTerkait

Berita

Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis

Februari 18, 2026
Berita

Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian

Februari 17, 2026
Berita

Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari

Februari 17, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis

Februari 18, 2026

Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian

Februari 17, 2026

Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari

Februari 17, 2026

Jamin Keamanan Imlek 2577, Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring ke Sejumlah Vihara

Februari 17, 2026

Polda Jabar Jemput 13 Korban Dugaan TPPO dari NTT

Februari 17, 2026

Jelang Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Berantas Miras

Februari 17, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.