No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek oleh Cucunya Sendiri di Klari

Mei 3, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek oleh Cucunya Sendiri di Klari

Sebuah kasus perampokan disertai pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku kejahatan sadis ini adalah cucu korban sendiri, SP, yang tergiur oleh keinginan menguasai gelang emas 100 gram milik neneknya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (1/5/2025), mengungkapkan bahwa SP, bersama dengan NY yang berperan sebagai pengantar dan penjual hasil rampokan, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

SP, yang bertindak sebagai eksekutor, masuk ke rumah korban yang tidak terkunci saat suami korban sedang menunaikan salat zuhur di masjid. Ia kemudian berusaha merebut gelang emas yang dikenakan korban, namun korban melawan. SP pun gelap mata dan menusuk korban dengan pisau hingga tewas. Setelah itu, ia kabur bersama NY menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Bekuk Kawanan Pencuri Sepeda Motor, Polda Jabar Amankan Lima Pelaku

Peristiwa tragis ini terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Cucu korban yang lain menemukan Nenek Emot sudah ambruk bersimbah darah di rumahnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan hanya korban seorang diri yang berada di dalam rumah.

Motif di balik aksi keji SP adalah faktor ekonomi. Ia dan NY telah menjual gelang emas hasil jarahan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Scoopy warna merah marun dan surat pembelian emas seberat 100 gram yang masih ada di rumah korban.

Atas perbuatannya, SP dan NY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Ungkap Komplotan Spesialis Bobol ATM Minimarket

Next Post

Polres Indramayu Berikan Bantuan untuk Paus Riyadi: Bentuk Kepedulian dan Bukti Semangat “Polri untuk Masyarakat”

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Sepakat Menolak Jokowi dan Partai PSI

Februari 7, 2026
Berita

IIMS 2026 Resmi Dibuka: Pameran Otomotif Internasional yang Menjadi Kiblat Teknologi Elektrifikasi di Asia Tenggara

Februari 7, 2026
Berita

Inspirasi dari Sang Legenda: Enzo Fernandez Ungkap Rahasia Ketajaman di Chelsea Berkat Frank Lampard

Februari 7, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Sepakat Menolak Jokowi dan Partai PSI

Februari 7, 2026

IIMS 2026 Resmi Dibuka: Pameran Otomotif Internasional yang Menjadi Kiblat Teknologi Elektrifikasi di Asia Tenggara

Februari 7, 2026

Inspirasi dari Sang Legenda: Enzo Fernandez Ungkap Rahasia Ketajaman di Chelsea Berkat Frank Lampard

Februari 7, 2026

Studi Global 2026: Hampir 40 Persen Kasus Kanker Baru Ternyata Bisa Dicegah Melalui Gaya Hidup

Februari 7, 2026

Wujudkan Lingkungan Nyaman, Ratusan Personel Polda Jabar Sisir Sampah di Kawasan GBLA

Februari 7, 2026

Jaga Ikon Wisata Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Gerakan Bersih Pantai Pangandaran

Februari 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.