Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang melibatkan enam pelaku di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 15 Februari 2025 (LP/B-197/II/2025/SPKT/RES KRW/POLDA JABAR) terkait penipuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Telukjambe Timur. Keenam pelaku telah ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan kronologi kejadian. “Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah meminjam uang dengan jaminan uang tunai. Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu,” ujar AKBP Edward Zulkarnain.
AKBP Edward Zulkarnain menjelaskan lebih lanjut bahwa korban, yang membutuhkan dana untuk modal usaha, ditawari pinjaman Rp2 miliar oleh para pelaku. Sebagai biaya administrasi, pelaku meminta Rp50 juta (Rp40 juta tunai dan Rp10 juta transfer).
“Korban diajak melihat uang yang diklaim berjumlah Rp1 miliar (dalam tas) sebagai jaminan pinjaman. Namun, setelah kembali ke rumah, korban terkejut karena uang tersebut ternyata palsu,” jelas AKBP Edward Zulkarnain.
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mematok biaya administrasi Rp25 juta untuk setiap pinjaman Rp1 miliar.
AKBP Edward Zulkarnain menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman uang dengan bunga rendah atau proses yang mudah. Selalu periksa dan pastikan keabsahan setiap transaksi keuangan.” Polres Karawang berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.










