Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang penjaga warung kelontong, dalam penggerebekan peredaran obat terlarang di Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (14/6/2025).
“Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Adiarsa Timur, pada Sabtu (14/6) terkait dengan dugaan peredaran narkoba,” kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Solikhin di Karawang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang warga berinisial DAA (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Saat penggerebekan, polisi mendapati transaksi obat terlarang dan menangkap DAA bersama tiga orang pembeli yang diduga sedang bertransaksi obat-obatan terlarang
Barang bukti yang disita meliputi 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning bertuliskan “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, dan satu unit ponsel.
“Penggerebekan ini bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang,” kata Kasi Humas
DAA mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial IK yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.
Polres Karawang berkomitmen menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.