Polres Kuningan Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

Avatar photo
Polres Kuningan Polda Jabar  berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir. Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.
“Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto. Jumat (1/11)
“Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,”tambahnya.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).
Adapun Modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).
“Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,”jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka edarkan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu dan maksimal 12 tahun penjara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras.
“Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas AKBP Willy.
Baca Juga  Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak, Polres Cirebon Kota gencarkan KRYD