Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan pemanfaatan mata air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait penggunaan sumber air yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data serta klarifikasi di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pemanfaatan sumber air di kawasan TNGC.
“Kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Saat ini, anggota sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami penggunaan air di wilayah kawasan TNGC,” ujar AKP Abdul Azis, Kamis (22/1).
Menurut Azis, sejumlah pihak telah dimintai keterangan awal, di antaranya Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), PDAM Kota Cirebon, serta PDAM Kuningan. Klarifikasi dilakukan untuk memetakan titik-titik pemanfaatan air, peruntukan air tersebut, serta status perizinannya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai legalitas pemanfaatan sumber air tersebut.
Ia menegaskan bahwa kawasan TNGC merupakan wilayah konservasi yang pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk air, diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengambilan air wajib memiliki izin resmi serta tidak boleh merusak lingkungan dan mengganggu fungsi konservasi TNGC.
“Pengelolaan sumber daya di kawasan konservasi memiliki aturan yang sangat ketat. Apabila ditemukan penggunaan air tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Azis menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan, khususnya dari unsur pemerintah desa setempat, guna menggali informasi lebih detail terkait titik-titik sumber air serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.
“Nantinya, kami akan memanggil saksi-saksi lainnya, terutama pemerintah desa yang mengetahui langsung lokasi sumber air dan siapa saja yang menggunakannya,” katanya.
Hingga saat ini, Polres Kuningan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus tersebut, mengingat proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di kawasan konservasi, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Polres Kuningan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.











Discussion about this post