No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 181,25 Gram Barang Bukti

Juni 25, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 181,25 Gram Barang Bukti

Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram. Kedua tersangka juga telah berhasil diamankan.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Tersangka pertama, A.N. (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Tersangka kedua, N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber, diamankan di Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam 65 paket siap edar.

Baca Juga  Kapolres Majalengka Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Program Pemerintah

Kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli. Modus ini, meskipun dianggap minim risiko, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Selain sabu, petugas mengamankan dua sepeda motor, empat handphone, alat isap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Gelar Pertandingan Bulu Tangkis, Rangkaian Perayaan HUT Bhayangkara ke-79

Next Post

Polres Garut Gelar Lomba Kebersihan Kendaraan Dinas, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.