No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Mei 11, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian Minimarket, Pelaku Residivis Ditangkap

Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus HS (33), seorang maling spesialis minimarket yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat dengan modus rapi dan terencana.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat. Modusnya rapi dan terencana,” ucap Kasat Reskrim, Minggu (11/5/2025).

HS, warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, ditangkap di Indramayu di rumah istri sirinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 masker berbagai merek, satu sockets ext cord sambungan kabel, dan satu gembok.

Baca Juga  Wakapolres Banjar Hadiri Pengukuhan Paskibra Kota Banjar 2025

Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Karyawan minimarket menemukan barang-barang di etalase berantakan dan sejumlah barang hilang. Pintu gudang tempat penyimpanan brankas ditemukan terbuka, atap plafon gudang jebol, dan brankas kosong serta rusak. DVR CCTV juga dirusak dan memori cardnya hilang. Total kerugian mencapai Rp 78.667.000.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran. HS merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa di beberapa toko swalayan di Jawa Barat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam

Next Post

Polres Majalengka Intensifkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Libur Panjang

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.