No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Mei 12, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindangagung. Korban, Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, dianiaya oleh MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barber shop milik korban.

Peristiwa bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban dengan nada menuduh dan provokatif. Korban yang merasa tidak nyaman meminta tersangka untuk datang dan menjelaskan maksud pesannya. Pertemuan tersebut berujung adu mulut, dan istri korban yang mencoba menengahi justru menyaksikan tersangka memukul korban di bagian hidung dan pelipis hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.

Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.

Baca Juga  Kapolsek Gebang dan Anggota Berikan Bantuan kepada Pengguna Jalan di Jalur Pantura Cirebon–Losari

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional. Tersangka kini telah diamankan dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.

Tersangka MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. Satreskrim Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Waisak

Next Post

Polres Bogor Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Dramaga, Warga Diimbau Aktif Melapor

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.