No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Mei 12, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindangagung. Korban, Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, dianiaya oleh MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barber shop milik korban.

Peristiwa bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban dengan nada menuduh dan provokatif. Korban yang merasa tidak nyaman meminta tersangka untuk datang dan menjelaskan maksud pesannya. Pertemuan tersebut berujung adu mulut, dan istri korban yang mencoba menengahi justru menyaksikan tersangka memukul korban di bagian hidung dan pelipis hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.

Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.

Baca Juga  Pilkada Indramayu 2024: Polres Jamin Keamanan dan Kondusivitas, Dorong Partisipasi Masyarakat yang Damai

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional. Tersangka kini telah diamankan dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.

Tersangka MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. Satreskrim Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Waisak

Next Post

Polres Bogor Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Dramaga, Warga Diimbau Aktif Melapor

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Jalin Silaturahmi dengan Sesepuh Pondok Pesantren Buntet
Berita

Kapolda Jabar Jalin Silaturahmi dengan Sesepuh Pondok Pesantren Buntet

Mei 12, 2025
Polres Indramayu Siap Amankan Libur Panjang Waisak dengan Tim Preventif
Berita

Polres Indramayu Siap Amankan Libur Panjang Waisak dengan Tim Preventif

Mei 12, 2025
Polresta Bandung Amankan 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025
Berita

Polresta Bandung Amankan 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025

Mei 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Jalin Silaturahmi dengan Sesepuh Pondok Pesantren Buntet
Berita

Kapolda Jabar Jalin Silaturahmi dengan Sesepuh Pondok Pesantren Buntet

Mei 12, 2025

Polres Indramayu Siap Amankan Libur Panjang Waisak dengan Tim Preventif

Polres Indramayu Siap Amankan Libur Panjang Waisak dengan Tim Preventif

Mei 12, 2025
Polresta Bandung Amankan 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025

Polresta Bandung Amankan 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya II 2025

Mei 12, 2025
Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar 7000 Butir Obat Keras Terbatas

Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar 7000 Butir Obat Keras Terbatas

Mei 12, 2025
Polres Cirebon Kota Amankan Perayaan Waisak di Vihara Dewi Welas Asih

Polres Cirebon Kota Amankan Perayaan Waisak di Vihara Dewi Welas Asih

Mei 12, 2025
Polres Ciamis Ringkus Ayah Tiri Cabul, Komitmen Berantas Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Ciamis Ringkus Ayah Tiri Cabul, Komitmen Berantas Kekerasan Seksual terhadap Anak

Mei 12, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.