No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Mei 12, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan di Sindangagung, Pelaku Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sindangagung. Korban, Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, dianiaya oleh MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barber shop milik korban.

Peristiwa bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban dengan nada menuduh dan provokatif. Korban yang merasa tidak nyaman meminta tersangka untuk datang dan menjelaskan maksud pesannya. Pertemuan tersebut berujung adu mulut, dan istri korban yang mencoba menengahi justru menyaksikan tersangka memukul korban di bagian hidung dan pelipis hingga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.

Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.

Baca Juga  Kapolres Garut Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa SBMG KASBI, Berjalan Tertib

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional. Tersangka kini telah diamankan dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ucapnya.

Tersangka MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. Satreskrim Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Bogor Siap Siaga Amankan Arus Balik Libur Waisak

Next Post

Polres Bogor Tindak Tegas Premanisme dan Pungli di Dramaga, Warga Diimbau Aktif Melapor

BeritaTerkait

Cegah Kejahatan di Pemukiman Padat, Polsek Purwaharja Banjar Laksanakan Patroli Dialogis
Berita

Cegah Kejahatan di Pemukiman Padat, Polsek Purwaharja Banjar Laksanakan Patroli Dialogis

Juni 30, 2025
Antisipasi Kejahatan, Polsek Langensari Banjar Laksanakan Patroli Dialogis
Berita

Antisipasi Kejahatan, Polsek Langensari Banjar Laksanakan Patroli Dialogis

Juni 30, 2025
Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Baju Bekas: Uang dan Handphone Disita, Pelaku Ditahan
Berita

Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Baju Bekas: Uang dan Handphone Disita, Pelaku Ditahan

Juni 30, 2025

Berita Terbaru

Cegah Kejahatan di Pemukiman Padat, Polsek Purwaharja Banjar Laksanakan Patroli Dialogis
Berita

Cegah Kejahatan di Pemukiman Padat, Polsek Purwaharja Banjar Laksanakan Patroli Dialogis

Juni 30, 2025

Antisipasi Kejahatan, Polsek Langensari Banjar Laksanakan Patroli Dialogis

Antisipasi Kejahatan, Polsek Langensari Banjar Laksanakan Patroli Dialogis

Juni 30, 2025
Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Baju Bekas: Uang dan Handphone Disita, Pelaku Ditahan

Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Baju Bekas: Uang dan Handphone Disita, Pelaku Ditahan

Juni 30, 2025
Polres Banjar Sosialisasikan Layanan Darurat 110 Lewat Patroli Dialogis: Tingkatkan Aksesibilitas Pelaporan Kejahatan

Polres Banjar Sosialisasikan Layanan Darurat 110 Lewat Patroli Dialogis: Tingkatkan Aksesibilitas Pelaporan Kejahatan

Juni 30, 2025
Polsek Juntinyuat Indramayu Tangkap Dua Terduga Begal: Senjata Tajam Diamankan, Kejahatan Digagalkan

Polsek Juntinyuat Indramayu Tangkap Dua Terduga Begal: Senjata Tajam Diamankan, Kejahatan Digagalkan

Juni 30, 2025
Kapolres Cirebon Kota Patroli Langsung, Tertibkan Pelajar dan Tegakkan Jam Malam: Wujudkan Generasi Muda Disiplin

Kapolres Cirebon Kota Patroli Langsung, Tertibkan Pelajar dan Tegakkan Jam Malam: Wujudkan Generasi Muda Disiplin

Juni 30, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.