Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus pada Senin malam, 19 Mei 2025, empat orang tersangka berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025, memaparkan kronologi penangkapan para tersangka. Operasi bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai transaksi uang palsu di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana. Petugas yang sigap langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (Andri Kurniawan).

“Petugas kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A (Andri Kurniawan) yang saat itu menyimpan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp52.600.000,” ungkap Kapolres Kuningan.

Penangkapan Andri Kurniawan menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Dari pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya di sebuah hotel di wilayah Cilimus. Ketiga tersangka, yang masing-masing bernama Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana, diduga berperan aktif dalam berbagai tahapan kejahatan ini, mulai dari pembelian, penyimpanan, hingga pengedaran uang palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Selain uang palsu rupiah senilai Rp52.600.000, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV yang diduga digunakan untuk mendeteksi keaslian uang, dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Yang mengejutkan, polisi juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000.

“Selain uang palsu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, empat unit handphone, senter UV, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. Kami juga menemukan uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000,” jelas Kapolres.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada berbagai pihak. Andri Kurniawan diduga sebagai pengedar utama, sementara tiga tersangka lainnya berperan dalam membantu distribusi dan pembelian uang palsu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Ini kejahatan yang sangat berbahaya karena bisa merusak stabilitas ekonomi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika menemukan ciri-ciri uang palsu,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

Keberhasilan Polres Kuningan mengungkap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version