Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Unit Resmob Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi mengatakan bahwa pelaku mengambil tiga buah handphone milik korban yang disimpan didalam kamar kost di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi.
“Pada saat kembali, korban menyadari bahwa handphonenya sudah tidak ada atau hilang, sehingga melaporkan perkara ini ke Unit Reskrim Polsek Jatiwangi,” ujar Kapolsek, Kamis (24/10/2024).
Usai mendapat laporan, tim unit Reskrim Polsek Jatiwangi langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan cek TKP hingga mencari keterangan dan barang bukti. Tak butuh lama, kasus ini pun terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku yang mengarah kepada tersangka berisial HR yang berhasil diamankan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis pagi dini hari, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana” ujarnya