Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) dan obat-obatan keras tanpa izin edar dalam kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada Sabtu malam (25/5/2025). Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dalam keterangan pers pada Senin (26/5/2025).
Patroli KRYD yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang libur panjang Idul Adha. Dalam patroli tersebut, Satresnarkoba menemukan dan mengamankan miras berbagai merek dan obat-obatan keras tanpa izin edar dari sebuah toko minuman di depan SDN 1 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 130 botol miras berbagai jenis. Selain miras, petugas juga mengamankan 267 butir obat keras tanpa izin edar. Rincian obat-obatan tersebut adalah:
Trihex: 54 butir
Tramadol: 69 butir
Eximer: 84 butir
Destro: 60 butir
AKP Sigit menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut ditemukan di lokasi berbeda, yaitu di Bongas Wetan sebelum fly over. Setelah dilakukan penindakan, barang bukti tersebut telah diberikan tanda terima kepada pemiliknya.
“Jelang liburan lebaran Idul Adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terang AKP Sigit. Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama libur Idul Adha.
AKP Sigit menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit. Pengamanan miras dan obat-obatan keras ilegal ini menunjukkan keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.