Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba menjelang bulan suci Ramadhan. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam operasi cipta kondisi Kamtibmas yang digelar selama Januari-Februari 2025.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda. Para tersangka, yang terdiri dari AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36), dan MN (37), berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung, dan Aceh.
Dari Pengungkapan tersebut Petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 20 paket sabu-sabu seberat 13,59 gram, 5 paket tembakau sintetis seberat 6,08 gram, 150 butir psikotropika, 8035 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis.
AKP Sigit menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif Jelang bulan Ramadhan. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Tersangka yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis, misalnya, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suksesnya operasi ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan. Kepolisian berharap keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Majalengka dalam menjalankan ibadah puasa.