Indeks
Berita  

Polres Majalengka Bersihkan Cikijing dari Peredaran Miras, 117 Botol Disita

Polres Majalengka serius dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya. Dalam operasi pekat yang digelar di Kecamatan Cikijing, Kamis (3/10/2024), Satuan Samapta Polres Majalengka berhasil menyita 117 botol miras berbagai merek.

Razia yang dilakukan di Desa Cibodas menyasar sejumlah warung dan toko kelontong yang terindikasi menjual miras. Petugas menemukan miras yang disembunyikan dengan cerdik di bawah meja, ditutupi kardus minuman lainnya.

“Dari keterangannya, pemilik warung mengakui telah menjual miras sejak beberapa bulan terakhir,” ungkap Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam R Hidayat.

AKP Adam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Miras memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan dapat mengganggu kondusivitas,” tegasnya.

Seluruh miras yang disita dan para pemilik warung akan diproses hukum sesuai Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang melarang peredaran dan penjualan miras.

Exit mobile version