No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Bongkar Home Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis

Oktober 3, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Majalengka Bongkar Home Industri  Bahan Baku Tembakau Sintetis

Polres Majalengka berhasil membongkar industri rumahan bahan baku tembakau sintetis, yang terletak di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas  berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RAA dan ZJM. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung, dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa industri rumahan bahan baku tembakau sintetis itu terletak di sebuah tempat kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka RAA ditangkap di tempat tersebut pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Bahkan saat penangkapan, RAA terciduk tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di tempat kos itu.

Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis.

“Kami langsung mengembangkan kasusnya, kemudian berhasil mengamankan tersangka ZJM setelah meminta keterangan dari RAA,” Ujar Kapolres Majalengka, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga  KAPOLDA JABAR PIMPIN APEL BERSAMA DALAM RANGKA HUT POLWAN RI KE-76

Dalam aksinya, tersangka RAA membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis. Selain itu, mencampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat. Saat diinterogasi, RAA menyebutkan mengenai keterlibatan ZJM selaku kurir yang mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut kepada para konsumen.

Kapolres mengungkapkan bahwa hingga kini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

’Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,’’ kata Indra.

Akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Bandung Resmikan Gedung Baru Polsek Cangkuang

Next Post

Polres Indramayu Ungkap Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Tertentu Selama Sebulan

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.