Berita  

Polres Majalengka Bongkar Home Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis

Avatar photo

Polres Majalengka berhasil membongkar industri rumahan bahan baku tembakau sintetis, yang terletak di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas  berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RAA dan ZJM. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung, dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa industri rumahan bahan baku tembakau sintetis itu terletak di sebuah tempat kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka RAA ditangkap di tempat tersebut pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Bahkan saat penangkapan, RAA terciduk tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di tempat kos itu.

Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis.

“Kami langsung mengembangkan kasusnya, kemudian berhasil mengamankan tersangka ZJM setelah meminta keterangan dari RAA,” Ujar Kapolres Majalengka, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga  Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Tewas

Dalam aksinya, tersangka RAA membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis. Selain itu, mencampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat. Saat diinterogasi, RAA menyebutkan mengenai keterlibatan ZJM selaku kurir yang mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut kepada para konsumen.

Kapolres mengungkapkan bahwa hingga kini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

’Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,’’ kata Indra.

Akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.