No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Februari 14, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tiga Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang beroperasi antar kota/kabupaten di Jawa Barat.

Tiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka, yang kehilangan mobilnya pada akhir Januari 2025.

Korban, AY (38 tahun), warga Desa Sukakerta, kehilangan mobil Avanza miliknya pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.  Mobil tersebut raib dari garasi rumahnya yang saat itu dalam keadaan terbuka.

Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah dengan kondisi garasi terbuka.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.  Penggerebekan pun dilakukan, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Kapolsek Cikijing Gelar "Jumat Curhat" di Desa Banjaransari

“Ketiga pelaku, Y, T, dan SA, warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor, telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).

Barang bukti berupa mobil hasil curian juga telah diamankan.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.  Selain itu, mereka juga terancam pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polres Majalengka dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya curanmor.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, terutama dengan memastikan garasi dalam keadaan tertutup saat meninggalkan rumah.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung: Jumat Curhat di Pangalengan, Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga

Next Post

Polres Subang Dukung Ketahanan Pangan, Berikan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.