Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat promosi judi online yang melibatkan selebgram. Dua orang, AZ (22) dan DIN (24), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, penangkapan AZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan selebgram berinisial DIN (24) yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Tersangka AZ ini berperan sebagai agen untuk mencari talent atau selebgram dalam mempromosikan situs judi online,” ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/11/2024).
AZ, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta, mengaku menjadi agen promotor situs judi online sejak Februari 2024.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai ponsel hingga bukti percakapan maupun promosi situs judi online tersebut.
“Saat ini, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial AZ dan DIN berikut seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tito Witular.
Penangkapan selebgram berinisial DIN berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Majalengka yang menemukan akun Instagram miliknya mempromosikan situs judi online.
Dari pengakuan DIN inilah, petugas mendapat informasi terkait keberadaan tersangka AZ sebagai agen promotor situs judi online, kemudian bertindak cepat untuk segera menangkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Tito Witular.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya untuk berhati-hati dalam mempromosikan konten, terutama yang berbau judi online.
Saat ini Kepolisian terus berupaya untuk memberantas kejahatan siber, termasuk promosi judi online, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.