Komitmen Polres Majalengka untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan kembali terbukti. Team Resmob Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sepeda motor milik seorang santri di Kecamatan Maja.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat.
Peristiwa Curas ini terjadi pada Selasa pagi (18/11/2025) di Jalan Naggerang-Pasanggrahan, Desa Maja Utara, dengan korban Indra Fauzan, seorang santri yang kehilangan motor Yamaha Nmax.
Berkat respons cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua terduga pelaku, UB (45) dan P alias Tile (41), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan kejahatan lintas kabupaten.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Udiyanto Senin (15/12/2025).
Polisi berhasil menyita barang bukti utama berupa motor Yamaha Nmax milik korban, serta motor Honda Supra X yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Selain itu, rompi oranye dan helm yang dipakai saat beraksi turut diamankan.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan. Penyidik Satreskrim akan mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan segala hal mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman di Kabupaten Majalengka.










