Polres Majalengka Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil

Avatar photo

Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Empat pelaku, DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Empat pelaku spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong- Jatiwangi, berhasil kami amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

AKP Tito menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka. Modus para pelaku adalah membuntuti korban yang baru mengambil uang di bank. Korban kemudian mampir di rumah makan dan memarkirkan kendaraan. Saat mobil terparkir, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

Baca Juga  Polres Indramayu Laksanakan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis Panji Gumilang

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip,” jelas AKP Tito.

Dalam aksi di Majalengka, para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp22.250.000 yang baru diambil korban dari bank. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.

AKP Tito menambahkan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Saat ditangkap, mereka tengah bersiap untuk melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para komplotan spesialis pencurian pecah kaca ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.