No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

April 14, 2025
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Majalengka Ringkus Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

Kecepatan dan ketepatan Polres Majalengka dalam merespons laporan masyarakat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan psikotropika. RP, seorang pengedar obat-obatan terlarang, berhasil diringkus di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jumat (11/4/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik RP. “Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut,” kata Sigit Purnomo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin (14/4/2025).

Penggeledahan terhadap RP membuahkan hasil. Petugas menemukan puluhan butir obat psikotropika, di antaranya 16 butir Merlopam, 20 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, dan 8 butir Alprazolam Calmlet. Saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut dan mengungkap jaringan pengedarnya.

Baca Juga  Pengawasan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2025 Oleh Itwasum Polri di Jajaran Polda Jabar

RP, warga Kabupaten Majalengka, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Next Post

Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.