Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Waka Polres Majalengka dan Kasat Reskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Selasa (2/7/2024) bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13:00 WIB, di sebuah rumah di Blok Senin, Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Korban, yang saat kejadian berusia 4 tahun, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya setelah ditemukan menangis oleh pelapor Totong Abdul Hadi yang merupakan ayah kandung korban.
Diketahui hingga saat ini bahwa Pelaku masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Majalengka. Adapun kronologis kejadian bermula ketika pelapor mendengar tangisan anaknya setelah selesai sholat Dzuhur di mushola. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, ditemukan kemerahan pada kemaluan korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana tersebut.
Kapolres menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian sejak laporan diterima pada 28 Agustus 2023, termasuk wawancara dengan saksi-saksi, pendampingan pemeriksaan visum, dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa hambatan utama dalam penyelidikan adalah korban yang masih belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku dari tindak pidana ini dan akan terus berupaya mengungkap kasus ini demi keadilan bagi korban.”ungkap Kapolres
Konferensi pers ini menjadi upaya transparansi dan komitmen Polres Majalengka dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Polres Majalengka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.