Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Polres Majalengka terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal. Puncaknya, pada Selasa (21/1/2025) pukul 14.00 WIB, Satuan Samapta Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menyita 36 botol miras ilegal di sebuah toko di Kecamatan Palasah. Miras yang disita terdiri dari 24 botol minuman bermerk Asoka (250 ml) dan 12 botol minuman bermerk Anggur Merah (620 ml).
Informasi awal mengenai keberadaan miras ilegal ini diperoleh dari laporan warga yang peduli akan lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Petugas yang bergerak cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang menemukan sejumlah miras tanpa izin edar tersimpan di toko tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Samapta, AKP Adam R. Hidayat, menjelaskan bahwa pemilik toko, Sdri. SN, warga Palasah, telah melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sdri. SN telah diperiksa dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Polres Majalengka juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Adam R. Hidayat. Peredaran miras ilegal, selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial seperti keributan, kecelakaan, dan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, Polres Majalengka akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini juga sebagai bentuk respon terhadap keprihatinan masyarakat atas dampak negatif miras.
Lebih lanjut, AKP Adam R. Hidayat menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait adanya pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi mewujudkan Majalengka yang aman, damai, dan sejahtera.