Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi yang meresahkan para petani di wilayah Kecamatan Kertajati. Satu orang pelaku berinisial DH (30) telah diamankan atas dugaan perdagangan pupuk subsidi tanpa izin.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku karena telah memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular pada Kamis (21/11/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keresahan salah seorang petani di Kecamatan Kertajati. Pelaku, menurut AKP Tito, memanfaatkan data penerima pupuk subsidi milik orang lain untuk kemudian menjualnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” jelas AKP Tito.
Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Juga Mengatakan Pupuk yang disita dari pelaku terdiri dari 40 karung Urea dan Phonska dengan ukuran 50 kilogram per karung, total 2 ton. “Sudah kami amankan, saat ini sedang kami dalami,” ucapnya.
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini juga merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
“Ini juga sesuai program 100 hari kerja Presiden asta cita, yaitu terkait ketahanan pangan. Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan penyelewengan lainnya,” tegas AKBP Indra Novianto.
Polres Majalengka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi guna memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani dan mendukung program ketahanan pangan nasional.