Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras ilegal dan menyita ratusan butir obat berbagai merek. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YM, seorang pemuda berusia 24 tahun. Penangkapan bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YM terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo. Penangkapan dilakukan melalui teknik tangkap tangan di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan di saku celana YM. Penemuan ini menjadi bukti awal keterlibatan YM dalam peredaran obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YM yang juga berlokasi di Kecamatan Ligung.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar AKP Sigit Purnomo.
Di rumah YM, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai merek yang dibungkus dalam kantong plastik. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 255 butir. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya.
YM saat ini telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih intensif untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKP Sigit Purnomo. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.