Polres Majalengka berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan psikotropika, RP, di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (11/4/2025). Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik RP.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan.
“Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut,” kata Kasat Narkoba, Senin (14/4/2025).
Saat digeledah, ditemukan puluhan butir obat psikotropika di saku celana RP, antara lain: 16 butir Merlopam, 20 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, dan 8 butir Alprazolam Calmlet.
RP, warga Kabupaten Majalengka, kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut dan mengungkap jaringan pengedarnya.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RP tercatat sebagai warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka meski diamankan di wilayah Kecamatan Maja,” ujar Sigit Purnomo.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal tersebut, tersangka RP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba
(s/tm)