No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

April 14, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Obat Diamankan

Polres Majalengka berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan psikotropika, RP, di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (11/4/2025).  Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik RP.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan.

“Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut,” kata Kasat Narkoba, Senin (14/4/2025).

Saat digeledah, ditemukan puluhan butir obat psikotropika di saku celana RP, antara lain: 16 butir Merlopam, 20 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, dan 8 butir Alprazolam Calmlet.

RP, warga Kabupaten Majalengka, kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Polisi masih menyelidiki asal-usul obat-obatan tersebut dan mengungkap jaringan pengedarnya.

Baca Juga  Polsek Sukawening Polres Garut Kembali Gelar Program Jumat Curhat, Pererat Kemitraan dengan Masyarakat

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RP tercatat sebagai warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka meski diamankan di wilayah Kecamatan Maja,” ujar Sigit Purnomo.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal tersebut, tersangka RP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Next Post

Polres Pangandaran Geledah Rumah Diduga Gudang Motor Curian, Enam Unit Motor Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.