No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Oktober 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Majalengka Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Majalengka, Jawa Barat – Polres Majalengka mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Majalengka. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polres Majalengka akhirnya menetapkan seorang tersangka, ternyata adalah anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

“Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas AKP Tito.

Tersangka, yang berusia sekitar 7 tahun, telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan alat suntik mainan,” ungkap AKP Tito.

Hasil visum juga mendukung keterangan tersangka.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tambah AKP Tito.

Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Polres Majalengka akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan melibatkan psikolog serta Unit PPA dalam prosesnya,” jelas AKP Tito.

Kasus ini sempat menjadi atensi publik setelah diangkat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tim Hotman Paris 911, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang adil.

Baca Juga  Siap Amankan Laga Perdana Persib Bandung Versus PSBS Biak, Kapolres: Kita Turunkan 1600 Personel!

“Kami sangat lega bahwa pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Majalengka telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Dea Saskia, anggota tim Hotman Paris 911.

 

Komitmen Polres Majalengka dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

 

Penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Polres Majalengka tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada aspek psikologis korban dan pelaku.

“Polres Majalengka akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKP Tito.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua, guru, dan masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari kekerasan seksual.

Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak berwenang. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak dapat diungkap dan ditangani secara tepat waktu, sehingga dapat mencegah dampak buruk yang lebih luas.

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wujudkan Keselamatan dan Kesadaran Berlalu Lintas, Polresta Bandung Berikan Helm Khusus Tuna Rungu

Next Post

Polres Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan, Makan Siang Sehat Bersama Pelajar

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.