Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika melalui gelaran Press Release Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkoba hasil Operasi Antik 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., dan berlangsung di Aula Kanyawasistha Tatag Trawang Tungga Polres Majalengka, Selasa, 18 November 2025. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka yang turut mendukung penuh upaya pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Majalengka.
Dalam paparan yang disampaikan Kapolres, selama pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 15 November 2025, Polres Majalengka berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana narkoba. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 2 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas yang beredar secara ilegal. Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan, semuanya adalah laki-laki dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka, meliputi Kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, dua kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, Kecamatan Sumberjaya, dan Kecamatan Jatiwangi. Penangkapan yang dilakukan secara strategis ini menunjukkan upaya Polres Majalengka dalam menjangkau berbagai wilayah rawan peredaran narkotika guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah barang bukti penting turut diamankan sebagai bukti kuat dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,727 gram, pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir, serta 289 butir obat keras jenis Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti ini menjadi indikator seriusnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mencoba merusak generasi muda dan masyarakat luas di Majalengka.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya menggunakan dua metode utama untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni sistem tempel atau peta, di mana barang diletakkan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya sesuai petunjuk, serta transaksi langsung atau COD (Cash on Delivery) yang memudahkan transaksi secara cepat dan tertutup. Metode ini dinilai cukup sulit dideteksi sehingga memerlukan upaya intelijen dan penyelidikan yang mendalam.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Antara lain Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bervariasi mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan tingkat kesalahan dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Majalengka menegaskan kembali komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.
Operasi Antik 2025 yang digelar Polres Majalengka merupakan bagian dari upaya terpadu dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Polres Majalengka berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi mewujudkan Majalengka yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.










