Respon cepat ditunjukkan Polres Majalengka dalam mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang menimpa Dede Elis Metitia (28). Hanya dalam waktu singkat setelah laporan korban, tiga pelaku berhasil dibekuk dan uang korban sebesar Rp 9,5 juta berhasil diselamatkan.
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh. Korban yang hendak menarik uang di ATM BRI didekati oleh dua pelaku yang sudah berada di dalam ruangan ATM. Salah satu pelaku mengarahkan korban untuk menggunakan ATM Mandiri, memanfaatkan kesempatan untuk mengganjal mesin ATM dan melihat PIN korban saat memasukkan kartu dan memasukkan PIN.
Setelah korban melakukan transaksi dan uang tak keluar, pelaku diduga telah menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Kartu ATM BRI korban kemudian diketahui telah diblokir. Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mengecek saldo rekeningnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan, “Diduga pelaku mengambil uang dari rekening korban dengan menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat korban akan menarik uangnya.”
Ketiga pelaku kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.