No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Hukum

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembakaran Mobil dan Rumah, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Mei 10, 2024
in Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembakaran Mobil dan Rumah, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polres Majalengka,Polda Jabar menggelar konferensi pers perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau pengrusakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (10/5/2024).

Kasus ini berkaitan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, di mana sebuah mobil dan sebuah rumah dibakar dengan sengaja.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam adalah I.S alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berhasil dibujuk oleh orangtuanya untuk menyerahkan diri demi keselamatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka. Saat itu, tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Tersangka merasa kesal karena korban, mantan istri sirinya, tidak mau rujuk kembali. Akibatnya, tersangka melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.

Baca Juga  Polisi Cimahi Tangkap 13 Anggota Geng Motor, 9 di Antaranya Pelajar

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas AKBP Indra Novianto.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.

ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX MISLEADING CONTENT [SALAH] BENCANA HARI INI BAK KIAMAT, PULAU INDONESIA SEDANG MEMBURUK GELOMBANG DASYAT MELAHAP 3 KOTA PESISIR

Next Post

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Modus Unik

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.