Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus penyebaran video asusila kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi informasi. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.S.I., CPHR, didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., M.H., secara detail menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan pelaku berinisial JK ini pada konferensi pers Senin (13/1/2025).
Kasus bermula dari laporan yang diterima pada 19 Desember 2024 pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut mengungkap adanya penyebaran video asusila yang menampilkan pelaku JK tengah berhubungan badan dengan korban. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sendiri yang merekam aksi tersebut menggunakan handphone miliknya. Lebih mengejutkan lagi, pelaku kemudian secara sengaja menjual video tersebut seharga Rp 150.000 kepada pihak lain, yang kemudian menyebarkannya melalui grup Telegram. Akibatnya, video tersebut tersebar luas dan menimbulkan trauma bagi korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Majalengka. Barang bukti yang disita meliputi dua buah handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih (milik korban) dan satu unit iPhone 11 warna hitam (milik pelaku). Handphone milik pelaku menjadi kunci utama dalam mengungkap proses pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, pembuatan, penyebaran, dan penjualan konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi.